Jubir HTI: Ada …
Jubir HTI: Ada Banyak Alternatif untuk Tidak Naikan Harga BBM
Muhammad Ismail Yusanto,
Juru Bicara HTI
Per 1 April mendatang pemerintah berencana menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 1.500. Menurut pemerintah, kenaikan tersebut merupakan pilihan terakhir terlebih saat ini harga minyak dunia mengalami kenaikan. Apakah alasan pemerintah tersebut dapat diterima akal sehat? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan mediaumat.com Joko Prasetyo dengan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto. Berikut petikannya.
Benarkah kenaikan BBM demi kemaslahatan rakyat?
Demi rakyat? Bagaimana bisa disebut demi rakyat? Kalau faktanya itu menyusahkan rakyat, kenaikan BBM diikuti dengan kenaikan ongkos angkutan umum, sampai 30 persen, mana ada orang yang merasa bahwa ini kebijakan demi rakyat ketika dia menyaksikan lalu merasakan ongkos angkutan naik?
Kalau sudah ongkos angkutan naik, maka barang-barang atau komoditas barang maupun jasa juga akan naik. Sayur mayur naik, beras juga naik, yang menjadi belanja harian akan naik, berarti pengeluaran rumah tangga juga ikut naik. Jadi ini hanya sekedar retorika politik saja untuk mendinginkan suasana dengan mengatakan bahwa ini kebijakan demi rakyat.
Menaikan harga BBM merupakan pilihan terakhir, karena APBN tidak sanggup lagi mensubsidi, apalagi harga minyak dunia naik?
Betul harga minyak dunia naik tetapi ada banyak pilihan, mereka bilang bahwa dengan kenaikan harga BBM, subsidi pun naik. Mari kita lihat berapa subsidi yang ada, berarti kan hanya kurang dari 8 persen, jadi bagaimana mungkin subsidi itu dikatakan telah menyedot APBN. Yang menyedot APBN itu bukan subsidi tetapi diantaranya adalah pembayaran utang, cicilan utang, dan bunga yang mencapai lebih dari Rp 200 triliun! Sementara subsidi BBM kira-kira hanya 70 triliun.
Sekitar 70 triliun itu dinikmati oleh lebih dari 250 juta rakyat Indonesia, sementara cilicilan bunga, cicilan utang, hanya dinikmati segelintir orang, baik di dalam maupun di luar negeri. Jadi bagaimana pemerintah itu tega-teganya mencabut— ini kalau kita setuju dengan penggunaan istilah subsidi ya— subsidi kepada puluhan juta rakyatnya sementara pemerintah dengan senang hati terus membayar cicilan utang dan bunganya.
Bayar utang kan wajib?
Mereka bilang, membayar cicilan utang dan bunga ini wajib, apa justru bahwa memberikan subsidi kepada rakyatnya itu bukan kewajiban, itu wajib! Tetapi memang kenyataannya minyak dan gas bumi itu adala milik rakyat, jadi itu sebenarnya bukan subsidi, sama halnya seperti Anda terhadap anak Anda.
Anda mengatakan, “Nak ini saya subsidi untuk makan kamu, untuk pakaian kamu, untuk sekolah kamu.” Tidak pernah kan Anda berkata begitu? Namanya juga kepada anak, itu sudah kewajiban orang tua. Jadi kata-kata subsidi itu sendiri juga bermasalah.
Jadi tidak perlu bayar utang?
Nah ini juga ironi. Kalau kita membayar mestinya kan kita punya uang, kalau kita punya uang kenapa kita pinjam lagi? Katanya kita perlu dana untuk pembangunan, kalau perlu dana berarti kita tidak punya uang. Kalau tidak punya uang kenapa akhirnya kita pinjam? Tetapi kalau kita pinjam kenapa kita membayar cicilan itu?
Jadikan ini aneh, jadi kan kita membayar cicilan sama bunganya lebih dari 200 triliun ditambah pinjaman berapa puluh triliun lagi. Kalau betul itu untuk pembangunan, kenapa sisa? Nah hal-hal yang begini ini yang terjadi dalam praktek pemerintahan kita.
Jadi kalau belum ada uang, jangan bayar dulu?
Iya, sehingga moratorium (penundaan) pembayaran utang itu bisa dilakukan untuk mengurangi tekanan kepada BBM. Tetapi kalaulah itu masih sulit, pemerintah bisa lebih berhemat, itu ada belanja birokrasi, itu lebih dari 52%, jadi hampir 700 triliun itu belanja birokrasi.
Nah itu kan juga bisa dihemat karena pada faktanya ada banyak hal-hal yang tidak perlu, ya terbukti bahwa kemudian daya serap APBN di berbagai departemen itu kan tidak optimal. Itu menunjukan bahwa sebenarnya mereka tidak memerlukan biaya itu, atau anggaran itu.
Kalau memang perlu kan mestinya habis, tetapi setiap Oktober-November saja baru terserap 60%, baru dua bulan terakhir dikebut menghabiskan 30-40% sisanya. Jadi politik anggaran ini saya kira yang harus diperbaiki. Belum lagi kalau kita bicara tentang korupsi, coba lihatlah ambil contoh misalnya Wisma Atlet itu. Wisma atlet itu kan anggarannya itu 180 – 190 milyar, kemudian karena praktek korupsi maka kemudian paling sedikit 25-30 milyar. Berarti mungkin sekitar 15%-20% itu dikorup. Anggap saja 20% adalah seperlima dari 1400 triliun APBN, seperlimanya berapa itu, lebih dari 200 triliun yang dikorup, 200 triliun kan besar sekali. Dibanding dengan subsidi untuk 200 juta orang yang hanya 70 triliun itu. Jadi banyak sekali alternatif yang dapat dilakukan.
Tapi kan sulit memberantas korupsi?
Siapa bilang sulit, tindak korupsi itu tidak sulit, yang penting ada contoh dari atas, kalau yang atas itu korup maka yang bawah itu juga akan korup, begitu. Kalau presidennya korup ya menterinya korup, kalau menteri korup dirjennya korup, kalau dirjennya korup dinasnya korup. Kalau presidennya korup gubernurnya korup, kalau gubernurnya korup bupatinya korup, begitu yang terjadi. 148 dari 156 kepala daerah tersangka korupsi. Dan diantaranya adalah gubernur.
Jadi akar masalahnya?
Ada banyak alternatif, kemudian ada banyak cara untuk tidak langsung menaikan harga BBM tetapi tetap saja pemerintah itu memaksakan menaikan kenaikan harga BBM, itu menunjukan bahwa ada sesuatu di belakang itu.
Apa itu?
Ya memang, pemerintah berniat mencabut subsidi BBM!
Tujuannya?
Agar segera tercipta kondisi di dunia ini tidak ada lagi BBM murah. BBM mahal, semuanya satu harga. Inilah sebenarnya yang ditunggu, inilah yang disebut liberalisasi, sektor hilir, liberalisasi sektor hulu sudah diawali dengan menyama dudukan Pertamina dengan perusahaan minyak dan gas swasta yang lain, baik lokal maupun asing.
Nah sekarang sedang menuju liberalisasi sektor hilir, yaitu untuk memenuhi keinginan perusahaan minyak asing itu masuk ke sektor niaga, dengan pembukaan SPBU-SPBU diberbagai tempat itu, nah mereka tampak sepi sekarang ini, tetapi itu sifatnya sementara karena ketika subsidiitu dicabut maka mereka akan laku juga, sama harganya, itu yang paling ditunggu.
Seperti yang dikatakan oleh Purnomo Yusgiantoro pada saat dia jadi Menteri ESDM pada 2003 lalu, bahwa liberalisasi sektor hilir migas ada maka pemain masuk, pemain asing tidak akan masuk bila BBM masih disubsidi karena harganya murah. Jadi kenaikan harga BBM ini dari pernyataan itu menunjukan bahwa ingin mensukseskan liberalisasi sektor migas demi kepentingan korporasi asing.
Lantas apa solusi Islam atas masalah ini?
Nah ini yang paling penting. Jadi ini kan tentang kenaikan harga BBM ini, melupakan satu hal yang prinsip.
Apa itu?
minyak ini milik siapa? Dalam pandangan Islam, minyak ini milik rakyat, pemerintah wajib mengelolanya demi kepentingan rakyat sang pemilik barang itu. Ini kan aneh, rakyat punya gas tetapi di bikin susah oleh gas, rakyat punya minyak dibiki susah oleh minyak. Kalau ditanya lebih baik kita tidak punya minyak daripada dibikin susah oleh minyak. Nah mereka dibikin susah oleh minyak itu bukan karena minyaknya itu tetapi pengelolannya.
Pengelolaan yang ada sekarang ini adalah pengelolaan yang menguntungkan korporasi asing, nah kemudian rakyat ini dijadikan sapi perahan, rakyat ini dijadikan obyek untuk pengambilan keuntungan dari korporasi asing yang berkolaborasi dengan para kompradornya di dalam negeri ini. Para birokrat, para pengusaha-pengusaha, anggota legislatif, itulah akibatnya kemudian terjadi seperti saat ini.
Jadi kalau menurut Islam harus dikembalikan kepada rakyat, bahwa pemerintah mengelolanya dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Jadi tidak ada lagi istilah subsidi karena itu memang milik rakyat.
Kalau minyak dalam negeri habis dan harus membeli ke luar?
Maka itu kewajiban pemerintah. Nah, di situ menggunakan dana APBN kemudian dijual dengan harga yang sesuai dengan kemampuan rakyatnya. Tetapi pertanyaannya juga apakah negeri ini kekurangan minyak? Dulu sebelum UU Migas yang baru, itu lifting kita itu lebih dari 1,4 juta barel per hari kenapa sekarang menjadi kurang dari 950, kadang-kadang kurang dari 950 ribu barel per hari. Ini kan aneh, harga tinggi tapi ko lifting kurang?
Mestinya kan kalau harga tinggi lifting itu naik. Ini isu tersendiri, apa betul lifting kita itu segitu, dari mana ngeceknya, jadi itu banyak masalah dalam pengelolaan migas kita ini.[]
http://hizbut-tahrir.or.id/2012/03/09/jubir-hti-ada-banyak-alternatif-untuk-tidak-naikan-harga-bbm/
khilafah
HTI, Khilafah, dan Keindonesiaan
Pasca Konferensi Khilafah Internasional (KKI) 12 Agustus 2007, pro dan kontra tentang Khilafah Islam masih terus bergulir. Salah satu propaganda untuk menolak Khilafah adalah tuduhan bahwa Khilafah mengancam Indonesia.
Tidak sekadar propaganda, provokasi yang menghasut Pemerintah untuk melarang Hizbut Tahrir pun dikemukakan oleh beberapa orang yang kontra Khilafah.Jakarta Post pada 21 Agustus 2007 memuat tulisan dengan judul, “Caliphate campaign puts national unity at risk”. Tulisan ini menuding bahwa kampanye Khilafah akan berbahaya bagi persatuan nasional. Tulisan ini juga mengecam Pemerintah yang dianggap tidak peduli terhadap meningkatnya fundamentalisme dan sektarianisme yang mengancam integrasi dan pembangunan nasional.
Terang saja tudingan ini ditolak oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI, dalam berbagai tulisannya di majalah al-Wa‘ie, website, dan beberapa media massa menegaskan bahwa Khilafah adalah untuk Indonesia menjadi lebih baik. Dalam konteks Indonesia, ide Khilafah adalah jalan untuk membawa Indonesia ke arah lebih baik. Syariah akan menggantikan sekularisme yang terbukti memurukkan negeri ini. Ide Khilafah sebenarnya juga merupakan bentuk perlawanan terhadap penjajahan multidimensi yang kini nyata-nyata mencengkeram negeri ini dalam berbagai aspek.Hanya melalui kekuatan global, penjajahan oleh kekuatan Kapitalisme global bisa dihadapi dengan cara yang sama. Karena itu, dakwah penerapan syariah dan Khilafah merupakan bentuk kepedulian yang amat nyata dari HTI dan umat Islam terhadap masa depan Indonesia dan upaya menjaga kemerdekaan hakiki negeri ini atas berbagai bentuk penjajahan yang ada.
MR Kurnia (Ketua Lajnah Siyasiyah HTI Pusat) menegaskan, jika banyak kalangan mempertanyakan komitmen HTI terhadap keutuhan Indonesia, misalnya, sejak sebelum Timtim lepas, HTI justru telah memperingatkan Pemerintah tentang skenario asing yang melibatkan PBB melalui UNAMET, yang menghendaki Timtim lepas dari Indonesia. Bahkan ketika akhirnya Timtim lepas, HTI pernah menyampaikan kepada media massa bahwa HTI akan mengambil kembali Timtim dan menggabungkannya dengan Indonesiawalaupun butuh waktu 25 tahun!
Saat pembicaraan MoU Aceh di Helnsinki, tatkala kalangan tentara khawatir dengan hasil Perjanjian Helsinki, HTI-lah yang berteriak lantang agar Aceh tidak lepas dari Indonesia dan agar Indonesia jangan berada di bawah ketiak pihak asing. HTI pun secara konsisten terus memperingatkan Pemerintah tentang kemungkinan keterlibatan asing dalam percobaan disintegrasi di wilayah Ambon dengan RMS-nya atau Papua dengan OPM-nya.
MR Kurnia menceritakan bagaimana seorang pejabat militer pernah berujar bahwa ternyata HTI lebih nasionalis daripada organisasi dan partai-partai nasionalis. Bagi HTI, keutuhan wilayah Indonesia itu final, dalam arti, tidak boleh berkurang sejengkal pun! Lagipula disintegrasi Indonesia berarti akan semakin menyuburkan perpecahan umat. Bagi HTI, ini jelas kontraproduktif dengan gagasan Khilafah yang justru ingin mewujudkan persatuan umat yang memang dikehendaki syariah (QS Ali Imran [3]: 103).
Dalam konteks ekonomi, menurut MR Kurnia, HTI pun telah sejak lama memperingatkan bahaya Kapitalisme global. Jauh sebelum krisis ekonomi menimpa bangsa ini sekitar tahun 1998, Hizbut Tahrir telah mengeluarkan buku tentang bahaya utang luar negeri melalui lembaga internasional seperti IMF. Sebab, bagi HTI, utang luar negeri berbasis bunga (riba), di samping haram dalam pandangan syariah (QS al-Baqarah [2]: 275), juga merupakan alat penjajahan baru untuk mengeksploitasi negeri-negeri Muslim, termasuk Indonesia.
HTI pun telah lama memperingatkan Pemerintah untuk: tidak menjual murah BUMN-BUMN atas nama privatisasi yang mengabaikan kepentingan rakyat banyak; tidak memperpanjang kontrak dengan PT Freeport yang telah lama menguras sumberdaya alam secara luar biasa di bumi Papua; mencabut HPH dari sejumlah pengusaha yang juga terbukti merugikan kepentingan publik, di samping mengakibatkan penggundulan hutan yang luar biasa; menyerahkan begitu saja pengelolaan kawasan kaya minyak Blok Cepu kepada ExxonMobile; tidak mengesahkan sejumlah UU bernuansa liberal seperti UU SDA, UU Migas, UU Penanaman Modal dll yang memberikan keleluasan kepada para kapitalis asing untuk menguras sumberdaya alam negeri ini; dll.
Bagi HTI, kebijakan-kebijakan Pemerintah yang terkait dengan sumberdaya alam milik publik ini bertentangan dengan syariah Islam, karena Nabi saw. pernah bersabda: Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) atas tiga hal: air, hutan dan energi (HR Ibn Majah dan an-Nasa’i). Sesuai dengan sabda Nabi saw. ini, pendiri Hizbut Tahrir Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1953) memandang bahwa seluruh sumberdaya alam yang menguasai hajat publik harus dikelola negara yang seluruh hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat (An-Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, hlm. 213).
Menurut MR Kurnia, yang mendasari HTI mengusung ide syariah dan Khilafah adalah keinginan untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi bangsa ini. Dengan kata lain, bagi HTI, syariah dan Khilafah adalah solusi fundamental bagi bangsa ini jika ingin keluar dari krisis multidimensi, yang terbukti sampai hari ini gagal diatasi. Sayangnya, motif baik ini tidak pernah dibaca secara jujur oleh mereka yang menolak ide syariah dan Khilafah yang diusung HTI. Padahal HTI sendiri sesungguhnya telah lama mengkaji secara mendalam akar persoalan yang menimpa bangsa ini sekaligus merumuskan berbagai konsep/solusi yang bersumber dari syariah, yang bisa diuji kesahihan dan kekuatan argumentasinya. “Jika bukan syariah dan Khilafah, lalu apa solusi yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan krisis multidimensi yang dihadapi bangsa ini?” tanya MR Kurnia.
Bagaimana dengan nilai-nilai kebangsaan? Muhammad Ismail Yusantojustru mempertanyakan nilai kebangsaan apa yang dimaksud. Menurut Jubir HTI ini, jika yang dimaksud adalah komitmen terhadap keutuhan wilayah, HTI secara berulang menegaskan penentangannya terhadap gerakan separatisme dan segala upaya yang akan memecah-belah wilayahIndonesia. Jika yang dimaksud adalah pembelaan terhadap kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia, HTI secara berulang juga dengan lantang menentang sejumlah kebijakan yang jelas-jelas bakal merugikan rakyat Indonesia, seperti protes terhadap pengelolaan sumberdaya alam yang lebih banyak dilakukan oleh perusahaan asing atau penolakan terhadap sejumlah undang-undang seperti UU Migas, UU Sumber Daya Air, dan UU Penanaman Modal, yang sarat dengan kepentingan pemilik modal. Namun, jika nilai-nilai kebangsaan itu artinya adalah kesetiaan pada sekularisme, dengan tegas HTI menolaknya, karena justru sekularisme inilah yang telah terbukti membuat Indonesia terpuruk seperti sekarang ini. “Karena itu, benar sekali fatwa MUI pada 2005 yang mengharamkan sekularisme,” tegasnya.
Nasib Pluralitas dan Non-Muslim
Tudingan bahwa gagasan Khilafah yang diusung Hizbut Tahrir mengancam pluralitas juga dibantah oleh Muhammad Ismail Yusanto. Menurutnya, Kekhilafahan melindungi pluralitas adalah kenyataan sejarah. ‘’Kekhilafahan Islam di Spanyol membuktikan itu. Bahkan, sejarah telah menyebut Spanyol sebagai negeri tiga agama: Islam, Kristen, dan Yahudi,’’ kata Ismail Yusanto dalam Konferensi Kekhilafahan Internasional di Jakarta, Ahad 12/8/2007 (Republika, 13/8/2007).
Masih menurut Ismail, anggapan bahwa non-Muslim akan menjadi warga kelas dua juga tidak benar. Muslim dan non-Muslim diperlakukan secara sama sebagai warga negara. Secara spesifik malah apa yang wajib bagi Muslim, seperti membayar zakat, tidaklah diwajibkan atas warga non-Muslim. Adapun dalam kehidupan publik, warga non-Muslim akan mendapat hak yang sama dengan yang Muslim. Keduanya, misalnya, berhak mendapat perlindungan keamanan, pendidikan dan layanan kesehatan gratis. Jika seorang Muslim tidak boleh diciderai jiwa dan kehormatannya serta diambil hartanya tanpa hak, maka begitu juga non-Muslim. Imam Ali ra. pernah mengatakan, “Damuhum ka damina (Darah mereka seperti darah kita juga); mâluhum ka mâlina (harta mereka seperti harta kita juga).” Inilah keagungan risalah Islam untuk rahmat sekalian alam.
Bahkan TW Arnold, dalam bukunya, The Preaching of Islam, juga membantah propaganda busuk yang selama ini dilontarkan terhadap syariah Islam tentang perlakuan diskriminatif terhadap non-Muslim di Negara Khilafah.
Secara umum Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bagaimana perlakuan Islam terhadap non-Muslim dalam kitab Ad-Dawlah al-Islâmiyah, antara lain:
(1) Seluruh hukum Islam diterapkan kepada kaum Muslim.
(2) Non-Muslim boleh tetap memeluk agama mereka dan beribadah berdasarkan keyakinan mereka.
(3) Memperlakukan non-Muslim dalam urusan makan dan pakaian sesuai dengan agama mereka dalam koridor peraturan umum.
(4) Urusan pernikahan dan perceraian antar non-Muslim diperlakukan menurut aturan agama mereka.
(5) Dalam bidang publik seperti muamalah, ‘uqûbat (sanksi hukum), sistem pemerintahan, perekonomian, dan sebagainya, Khilafah menerapkan syariat Islam atas seluruh warga Negara, baik Muslim maupun non-Muslim.
(6) Setiap warga negara yang memiliki kewarganegaraan Islam adalah rakyat Negara Khilafah sehingga Khilafah wajib memelihara mereka seluruhnya secara sama, tanpa membedakan Muslim dengan non-Muslim.
Berkaitan dengan tidak adanya paksaan untuk memeluk agama Islam dan kebolehan non-Muslim beribadah, itu bisa dibuktikan dengan masih adanya komunitas Yahudi dan Kristen yang tinggal di kawasan Timur Tengah, yang pernah menjadi pusat Kekhilafahan Islam yang berkuasa selama ratusan tahun. Gereja-gereja tua juga masih banyak terdapat di beberapa kawasan di Timur Tengah. Kalau terjadi pembantaian terhadap mereka, mengapa mereka masih eksis hingga kini. Bandingkan dengan musnahnyaMuslim di Spanyol (Andalusia) sekarang ini, setelah pembantaian yang dilakukan Ratu Isabella. Padahal Spanyol dulunya adalah pusat pemerintahan Islam.
Keagungan Islam menjamin kebolehan non-Muslim beribadah tampak ketika Umar bin al-Khaththab ra. menaklukkan Yerussalem. Ketika ia berada di Gereja Holy Sepulchre, waktu shalat umat Islam pun tiba. Dengan sopan sang uskup mempersilakannya shalat di tempat ia berada. Namun, Umar dengan sopan pula menolak. Jika ia berdoa dalam gereja, jelasnya, umat Islam akan mengenang kejadian ini dengan mendirikan sebuah mesjid disana, dan ini berarti mereka akan memusnahkan Holy Sepulchre.
Siapa Ancaman Sesungguhnya?
Dalam pandangan MR Kurnia, seharusnya yang dilarang ada di Indonesiaadalah Kapitalisme. Pasalnya, Kapitalismelah—berikut ide-ide pokoknya seperti sekularisme, liberalisme, pluralisme dan demokrasi—yang menjadi pangkal kehancuran dan penderitaan rakyat Indonesia. Menurutnya, jika pemerintah konsisten dengan demokrasi dan nasionalisme, apakah kebijakan-kebijakan yang mengabaikan kepentingan rakyat banyak dan cenderung menghamba pada kepentingan pihak asing (Kapitalisme global) di atas bersifat demokratis dan sesuai dengan nilai-nilai nasionalisme? Demokrasi macam apa yang bertentangan dengan kemaslahatan publik? Nasionalisme macam apa pula yang menggadaikan kepentingan nasional kepada pihak asing? Paradoks sekali para penentang Khilafah ini. Mereka bicara kesejahteraan rakyat, tetapi menyengsarakan rakyat; mereka bicara kedaulatan negara, tetapi menjual negara; mereka bicara nasionalisme dan keutuhan Indonesia, tetapi membiarkan disintegrasi dan campur tangan asing. “Jadi, siapa sebenarnya pengkhianat bangsa dan negara ini?” ujarnya.
Masih menurut MR Kurnia, jika mau jujur, demokrasilah—juga nasionalisme—yang lebih rawan direduksi sekaligus ‘dibajak’ untuk sesuatu yang jauh lebih hina: menghamba pada kepentingan para kapitalis dan pihak asing!
Itulah mengapa selama ini HTI konsisten dengan perjuangan penegakkan syariah dan Khilafah. Alasan syar‘i-nya adalah karena tidak ada satu pun hukum/sistem yang lebih baik mengatur kehidupan manusia kecuali hanya hukum/sistem syariah (QS an-Maidah [5]: 50). Adapun alasan rasionalnya adalah karena negeri ini, bahkan dunia ini, sedang menuju kebangkrutan bahkan kehancuran akibat kerakusan ideologi Kapitalisme global. Paraekonom Barat sendiri—yang jujur—telah banyak mengulas kebobrokan Kapitalisme global ini. “Pertanyaannya, akankah kita tetap betah hidup di tengah-tengah arus besar Kapitalisme global yang terbukti telah banyak menyengsarakan umat manusia, termasuk bangsa ini? Jika tidak, apa solusinya? Hizbut Tahrir telah memilih: syariah—yang pasti membawa maslahat dan rahmat (QS al-Anbiya’ [21]: 107)—dan Khilafah. Lalu solusi apa yang ditawarkan oleh mereka yang menolak syariah dan Khilafah?” tanya MR Kurnia.
Wallâh u‘alam bi ash-shawâb. [Farid Wadjdi]
BOX
Khilafah & Non-Muslim
• “Sekalipun jumlah orang Yunani lebih banyak dari jumlah orang Turki di berbagai provinsi Khilafah yang ada di bagian Eropa, toleransi keagamaan diberikan kepada mereka; perlindungan jiwa dan harta yang mereka dapatkan membuat mereka mengakui kepemimpinan Sultan atas seluruh umat Kristen.” (TW Arnold, The Preaching of Islam).
• “Ketika Konstantinopel dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan atas kaum Kristen dilarang keras dan untuk itu dikeluarkan sebuah dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios beserta seluruh uskup dan penerusnya. Hal ini tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian Pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil.” (TW Arnold, The Preaching of Islam).
• “Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Khalifah telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi siapapun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luas wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi fenomena seperti itu setalah masa mereka.” (Will Durant, The Story of Civilization).
• Fasilitas pendidikan gratis pun diberikan sama kepada Muslim dan non-Muslim dengan mutu pendidikan yang sangat tinggi. Tidak aneh jika Raja Inggris mengirim keluarganya untuk belajar di Negara Khilafah, seperti yang tampak dalam surat dari George II, Raja Inggris, Swedia dan Norwegia, Kepada Khalifah Hisyam III di Andalusia Spanyol, kutipan surat tersebut antara lain, “Kami mengharapkan anak-anak kami bisa menimba keagungan yang ideal ini agar kelak menjadi cikal bakal kebaikan untuk mewarisi peninggalan yang Mulia guna menebar cahaya ilmu di negeri kami, yang masih diliputi kebodohan dari berbagai penjuru.”
• Jaminan keamanan pun diberikan kepada non-Muslim. Sejarah mencatat, Khalifah pernah memberikan sertifikat tanah (tahun 925 H/1519 M) kepada para pengungsi Yahudi yang diusir dari Spanyol setelah runtuhnya pemerintahan Islam di sana. Terdapat surat jaminan perlindungan kepada Raja Swedia (30 Jumadil Awwal 1121 H/7 Agustus 1709 M). Raja Prancis juga pernah dilindungi oleh Khalifah Sulaiman al-Qanuni ketika diancam oleh musuh-musuhnya. []
Negara Menutup Setiap Pintu Kemaksiatan
Negara Menutup Setiap Pintu Kemaksiatan
Pasal 15 : “Segala sesuatu yang menghantarkan kepada yang haram hukumnya adalah haram, apabila diduga kuat dapat menghantarkan kepada yang haram. Dan jika hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 88).
Pengantar
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia hampir tidak pernah bisa lepas dari yang dimanakan wasilah dengan berbagai bentuknya, mulai dari yang termurah hingga yang termahal, mulai dari yang paling sederhana hingga yang paling canggih dan modern sesuai dengan kemajuan teknologi.
Apalagi kemajuan teknologi merupakan realitas yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, sebab kemajuan teknologi itu berjalan seiring dengan kemajuanm ilmu pengetahuan. Kemajuan teknologi ini telah menciptakan banyak wasilah yang memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia, memberikan banyak kemudahan dalam melakukan aktifitasnya, dan bahkan menjadikan dunia yang luas ini seolah-olah sesuatu yang kecil hingga semua hal dapat dijangkaunya dengan seketika. Hanya saja, meski pada awalnya wasilah-wasilah itu diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, namun di sisi lain wasilah-wasilah memungkinkan untuk digunakan pada hal-hal negatif yang menghantarkan manusia pada perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Lalu, bagaimana negara Khilafah mengarahkan dan menjaga agar wasilah-wasilah itu tidak menjadi pintu kemaksiatan bagi warganya? Telaah kitab Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam kali ini akan membahas pasal 15 tentang haramnya wasilah yang menghantarkan kepada perkara yang haram, yang berbunyi: “Segala sesuatu yang menghantarkan kepada yang haram hukumnya adalah haram, apabila diduga kuat dapat menghantarkan kepada yang haram. Dan jika hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 88).
Pengertian Wasilah
Kata al-wasîlah (wasilah) adalah bentuk tunggal (mufrad), sedang bentuk jama’ (plural)nya adalah al-wasâ’il. Wasilah secara etimologi maknanya adalah ar-rughbah (keinginan) danat-thalab (permohonan). Sehingga dikatakan “wasala“, jika ia memiliki keinginan. Sedangal-wâsilu maknanya adalah ar-râghibu ilallahi, orang yang memiliki keinginan (berdoa) kepada Allah (Ibnul Faris, Maqâyîs al-Lughah, VI/83). Kata wasilah juga memiliki makna al-Wushlah, sesuatu yang menghubungkan dua barang, dan al-Qurba, sesuatu yang paling dekat (Anis, al-Mu’jam al-Wasîth, II/1.032).
Adapun wasilah secara terminologi, maka para ulama bahasa Arab hampir sepakat, bahwa al-wasîlah adalah mâ yutaqarrabu bihi ila al-ghair, alat (media) yang dipergunakan untuk mendekatkan sesuatu kepada sesuatu yang lain (al-Jurjani, at-Ta’rîfât, hlm. 252; al-Fayumi, al-Mishbâh al-Munîr, II/660; dan al-Manawi, at-Ta’ârîf, hlm. 726). Dengan kata lain wasilah adalah apa saja yang dapat memudahkan sampainya sesuatu kepada sesuatu yang lain.
Dan wasilah itu bukan perantara. Perantara dalam bahasa Arab disebut dengan al-wasîthah, bukan al-wasîlah. Hubungan melalui telepon, misalnya, adalah hubungan langsung, bukan hubungan melalui perantara. Telepon bukan perantara, melainkan alat atau media yang memungkinkan terjadinya hubungan langsung antara dua orang yang saling berjauhan.
Al-Qur’an juga menggunakan kata al-wasîlah bukan dengan arti al-wasîthah (perantara), baik yang terdapat dalam surat al-Maidah ayat 35, maupun surat al-Isra’ ayat 57. Kata al-wasîlah dalam kedua ayat ini maknanya adalah sesuatu yang menjadikannya dekat kepada Allah, yaitu bertakwa dan hanya beribadah kepada-Nya. Qatadah mengatakan ketika menjelaskan firman Allah:
[وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ]
“Dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya” (QS. Al-Maidah [5] : 35), yakni “Dekatkan diri Anda kepada-Nya dengan menaati perintah-Nya dan melakukan perbuatan yang menyebabkan ridha-Nya.” (ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari, VI/146).
Wasilah yang Haram
Wasilah seperti yang disebutkan di atas adalah apa saja yang dipergunakan untuk mendekatkan sesuatu kepada sesuatu yang lain, atau apa saja yang dapat memudahkan sampainya sesuatu kepada sesuatu yang lain. Dan, wasilah itu dapat berupa benda yang hukum asalnya mubah, atau perbuatan yang dibolehkan syara’. Namun, jika wasilah itu menyebabkan kepada perkara yang diharamkan Allah, maka wasilah itu menjadi haram dipakai atau dilakukan. Sebagaimana kaidah syariah mengatakan:
الْوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ حَرِامٌ
“Wasilah yang menghantarkan kepada yang haram hukumnya adalah haram.”
Dalil kaidah ini adalah firman Allah SWT:
[وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ]
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, sebab mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (TQS. Al-An’am [6] : 108).
Dengan ayat ini, Allah SWT melarang Rasulullah Saw dan kaum Mukmin dari memaki sembahan-sembahan kaum musyrik, sekalipun di dalamnya ada kebaikkan. Sebab hal itu akan mengakibatkan kerusakan yang lebih besar, yakni balasan kaum musyrik dengan memaki Tuhan kaum Mukmin, yaitu Allah yang tiada Tuhan selain Dia (Ibnu Katsir, Tafsîr Ibnu Katsir, III/282).
Memaki kaum kafir termasuk di antara perkara yang mubah. Dan Allah telah memaki mereka di dalam al-Qur’an. Hanya saja, jika makian ini diduga kuat (ghalaba ‘ala adz-dzan) akan menyebabkan kaum kafir memaki Allah, maka memaki mereka dan sembahan-sembahannya adalah haram. Sebab memaki Allah itu haram, bahkan merupakan dosa besar di atas dosa besar.
Dengan demikian, wasilah itu menjadi haram dipakai atau dilakukan jika diduga kuat (ghalaba ‘ala adz-dzan) akan menghantarkan kepada sesuatu yang haram. Dalam firman Allah ini misalnya, Allah menggunakan al-fa’ as-sababiyah, yaitu huruf athaf (fa’) yang menashabkan fi’il mudhari’ dengan (an) yang wajib disembunyikan, syaratnya adalah bahwa kalimat sesudahnya itu merupakan akibat dari kalimat sebelumnya (al-Khathib, al-Mu’jam al-Mufashshal fil I’râb, hlm. 305). Sehingga arti firman Allah “fayasubbû“, adalah “sebab kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, maka akibatnya mereka akan memaki Allah”.
Namum, jika wasilah itu hanya dikhawatirkan saja akan menghantarkan kepada yang haram, seperti keluarnya seorang perempuan tanpa memakai cadar (niqab) yang dikhawatirkan akan menghantarkan kepada fitnah, maka wasilah yang seperti ini tidaklah haram, karena khawatir saja belum cukup untuk mengharamkan sesuatu (An-Nabhani,Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 88). Dengan demikian, wasilah yang haram adalah wasilah yang diduga kuat (ghalaba ‘ala adz-dzan) akan menghantarkan kepada sesuatu yang haram, jika tidak, maka ia tetap mubah.
Tidak Semuanya Haram
Allah SWT telah memubahkan segala sesuatu dengan dalil-dalil umum, sebagaimana firman-Nya:
[أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي اْلأَرْضِ]
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang di langit dan apa yang di bumi.” (TQS. Luqman [31] : 20).
Dan Allah SWT telah mengecualikan sebagian dari sesuatu itu, lalu mengharamkannya dengan dalil khusus, seperti firman-Nya:
[حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ ]
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (TQS. Al-Maidah [5] : 3).
Sehingga apabila ada sebagian sesuatu yang berbahaya atau menyebabkan bahaya, maka sebagian itu saja yang haram, sedang hukum sesuatu itu secara umum tetap mubah. Dalam hal ini kaidan syariah mengatakan:
الشَّيْءُ الْمُبَاحُ إِذَا أَوْصَلَ فَرْدٌ مِنْ أَفْرَادِهِ إِلىَ ضَرَرٍ حَرُمَ ذَلِكَ الْفَرْدُ وَحْدَهُ وَ بَقِيَ الشَّيْءُ مُبَاحًا
“Sesuatu yang mubah apabila bagian dari bagian-bagiannya menyebabkan bahaya, maka bagian itu saja yang diharamkan, dan sesuatu itu tetap mubah.”
Dalil atas kaidah ini adalah hadis riwayat Ibnu Hisyam bahwa Rasulullah Saw ketika melewati al-Hijr (perkampungan Tsamud kaum Shaleh), beliau berhenti dan para sahabat mengambil air dari sumurnya. Ketika semua beristirahat di sore hari, Rasulullah Saw bersabda:
((لاَ تَشْرَبُوْا مِنْ مَائِهَا شَيْئًا، وَلاَ تَتَوَضَّئُوْا مِنْهُ لِلصَّلاَةِ، وَمَا كَانَ مِنْ عَجِيْنٍ عَجَنْتُمُوْهُ فَاعْلِفُوْهُ الإِبِلَ، وَلاَ تَأْكُلُوْا مِنْهُ شَيْئًا، وَلاَ يَخْرُجَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ اللَّيْلَةَ إِلاَّ وَمَعَهُ صَاحِبٌ لَهُ))
“Jangan kalian minun sedikit pun dari airnya, dan jangan kalian berwudlu’ darinya untuk shalat. Sementara adonan roti yang telah kalian buat, berikanlah kepada unta, dan sedikit pun kalian jangan memakannya; serta janganlah seseorang dari kalian ada yang pergi malam ini, kecuali ada yang menemaninya.” (Ibnu Hisyam, Sîrah Ibnu Hisyâm, IV/296).
Sesungguhnya Allah SWT telah memubahkan air dan meminumnya, namun meminum air sumur Tsamud ketika itu adalah haram, karena berbahaya. Begitu juga, Allah SWT telah memubahkah perbuatan-perbuatan jibiliyah (pembawaan manusia), seperti makan, minum, berjalan dan sebagainya, sehingga pergi di malam hari sendirian adalah mubah, namun pergi sendirian pada malam itu bagi tentara adalah haram, karena berbahaya. Artinya, jika ada bagian dari sesuatu yang mubah yang menyebabkan bahaya, maka bagian itu saja yang haram, sedang sesuatu yang sama hukumnya tetap mubah (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 89).
Dengan kata lain, jika sesuatu yang mubah itu bagi sebagian orang membahayakan dirinya, atau menyebabkan ia tidak dapat melakukan kewajiban-kewajiban syariah, maka sesuatu itu haram bagi dirinya saja, sementara bagi yang lain tetap mubah. Dan apabila sesuatu itu tidak sampai membahayakan dirinya, maka sesuatu itu mubah bagi dirinya dan juga bagi yang lainnya (Abdullah, Mafâhîm Islâmiyah juz II, hlm. 155).
Dalam realitas kehidupan manusia sekarang yang diatur dengan undang-undang yang tidak bersumber dari akidah umat, bahkan memaksakannya dengan kehidupan sekuler, yang menjadikannya semakin jauh dari aturan agama, maka kemajuan teknologi dan wasilah-wasilah yang diciptakannya itu justru dijadikan wasilah (alat dan media) untuk mempermudah dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
Sehingga dengan ketetapan undang-undang ini, khususnya pasal 15, negara Khilafah akan mengarahkan dan menjaga agar wasilah-wasilah itu tetap pada tujuan awal diciptakannya, yaitu memberikan manfaat positif, dan tidak lagi menjadi pintu kemaksiatan bagi warganya; atau mencegah adanya sesuatu yang membahayakannya, serta yang menyebabkannya tidak mampu (lalai) untuk melakukan kewajiban-kewajiban syariah.WalLâhu a’lam bish-shawâb.(muhammad bajuri)
Daftar Bacaan
Abdullah, Muhammad Husain, Mafâhîm Islâmiyah juz II, (Beirut: Dar al-Bayariq), cetakan I, 1996.
Anis, Dr. Ibrahim, dkk, al-Mu’jam al-Wasîth, (tanpa penerbit), Cetakan II, tanpa tahun.
Al-Fayumi, Ahmad bin Muhammad bin Ali al-Muqri, al-Mishbâh al-Munîr fi Gharîbisy Syarh al-Kabîr li ar-Râfi’i, (Jakarta: Dinamika Berkah Utama), tanpa tahun.
Ibnul Faris, Abul Husain Ahmad bin Faris bin Zakaria ar-Razi, Maqâyîs al-Lughah, (Ittihad al-Kitab al-Arab), 2002. Program al-Maktabah al-Syamilah.
Ibnu Hisyam, Abdul Malik, Sîrah Ibnu Hisyâm, (Dar al-Ma’rifah), tanpa tahun.
Ibnu Katsir, Ismail bin Umar Abul Fida’ Imaduddin ad-Dimasyqi, al-Bidâyah wa an-Nihâyah, (Beirut: Maktabah al-Ma’arif), 1995.
Al-Jurjani, Asy-Syarif Ali bin Muhammad, Kitâb al-Ta’rîfât, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah), Cetakan III, 1988.
Al-Khathib, Thahir Yusuf, al-Mu’jam al-Mufashshal fil I’râb, (Al-Haramain), tanpa tahun.
Al-Manawi, Muhammad Abdur Rauf, at-Tauqîf ‘ala Muhimmâti at-Ta’ârîf, (Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir), Cetakan I, 1989. Program al-Maktabah al-Syamilah.
An-Nabhani, Asy-Syaikh Taqiyuddih, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.
Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir bin Yazid, Tafsîr ath-Thabari, (Dar al-Ma’rifah), 1990.
Musuh Negara
Musuh Negara
Musuh negara itu bukan Islam, tetapi imperialisme, kapitalisme, individualisme, komunisme!” tegas Jenderal (Purn.) Tyasno Sudarto. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) mengkritik frasa “musuh negara” dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen yang tengah digodog Dewan Perwakilan Rakyat.
Pernyataan Tyasno yang disampaikan dalam Halaqah Islam Perabadaban (HIP) ke-29 ini penting kita kutip. Pasalnya, selama ini ada upaya sistematis dari kelompok-kelompok liberal untuk menempatkan Islam sebagai musuh; apalagi kalau tidak dengan tudingan ekstrim kanan, radikal, teroris dan sebagainya.
Menjadikan Islam sebagai musuh negara, selain keliru, juga sangat berbahaya. Keliru, karena sesungguhnya Islam yang tidak bisa dipisahkan dari aqidah dan syariahnya, adalah rahmatan lil ‘alamin. Kalau diterapkan, syariah Islam justru akan memberikan kebaikan pada seluruh umat manusia baik Muslim maupun non-Muslim. Tentu tidak masuk akal, akidah dan syariah Islam yang berasal dari Allah SWT yang ar-Rahman dan ar-Rahim membahayakan manusia, masyarakat atau bangsa ini. Adapun negara yang didasarkan pada Islam (Daulah Khilafah) adalah konsekuensi logis dari kewajiban menerapkan syariah Islam secara kaffah. Sebab, tanpa otoritas politik, dalam hal ini negara, syariah Islam yang rahmatan lil ‘alamin tentu tidak bisa diterapkan.
Khilafah juga menjadi institusi pemersatu umat Islam seluruh dunia, karena persatuan pastilah membutuhkan kesatuan politik dan kepemimpinan. Persatuan yang didasarkan akidah Islam ini tentu akan sangat kokoh daya eratnya dan luas daya jangkaunya; sementara kita sering menyatakan bersatu kita teguh, bercerai kita rubuh. Khilafah sekaligus akan menjadi pelindung umat (al-junnah), yang melindungi umat dari cengkeraman penjajahan, intervensi asing dan pembunuhan negara-negara musuh.
Menjadikan ajaran Islam berupa akidah dan syariahnya sebagai ancaman sama saja dengan menjauhkan Islam dari kehidupan masyarakat. Padahal ketiadaan penerapan Islamlah yang menjadi biang kerok dari berbagai persoalan masyarakat kita.
Menjadikan Islam sebagai musuh juga berbahaya. Sebab, itu berarti negara akan menganggap perjuangan syariah Islam sebagai tindakan makar dan rakyat yang memperjuangkannya sebagai pelaku subversi. Tindakan represif pun akan dilakukan atas nama keamanan negara; seperti menangkap, menculik, menyiksa, memenjarakan dan membunuh paraaktifis Islam yang sesungguhnya ingin menyelamatkan bangsa dan negara dengan menerapkan syariah Islam.
Ketika negara menjadikan Islam sebagai ancaman, negara secara langsung telah menjadi kaki tangan atau boneka penjajah imperialis. Sebab,sesungguhnya dalam pandangan negara-negara imperialis, Islam adalah ancaman bagi eksistensi penjajahan mereka. Tony Blair pernah secara terbuka menuding cita-cita umat Islam untuk menegakkan syariah Islam, Khilafah, dan sikap penolakan umat Islam terhadap keberadaan negara zionis sebagai cerminan ideologi iblis.
Tidak mengherankan kalau para penguasa diktator bengis seperti Soeharto, Husni Mubarak, Zainal Abidin bin Ali, Muamar Qaddafi bersikap represif terhadap gerakan Islam ideologis yang ingin memperjuangkan syariah Islam. Mereka menjadi kaki tangan negara penjajah yang tidak ingin rakyatnya bangkit dan maju dengan syariah Islam. Ribuan aktifis Islam di tangkap, dipenjara, dan disiksa dengan keji. Hal yang sama dilakukan oleh rezim Fatah di Palestina dan rezim tirani Saudi Arabia.Penguasa diktator dan bengis ini lebih memilih menjalankan titah sang tuan meskipun harus membunuh rakyatnya sendiri. Penguasa telah menjadi musuh bagi rakyatnya sendiri.
Karena itu, adalah penting dalam RUU Intelijen yang sedang digodok dengan tegas mengatakan bahwa Islam bukanlah ancaman. Dengan tegas juga harus dinyatakan bahwa sistem Kapitalisme yang diusung oleh negara-negara imperialis itulah yang menjadi ancaman Negara dan musuhnegara, karena membahayakan rakyat dan negara. Perlu kita tegaskan, ancaman Kapitalisme ini bukan lagi potensi nyata, tetapi terbukti di depan mata.
Puluhan juta rakyat miskin, tingginya angka pengangguran dan meluasnya kemaksiatan merupakan dampak nyata dari penerapan sistem Kapitalisme di negara kita. Lahirnya UU neo-liberal seperti UU Migas, UU Kelistrikan, UU Penanaman Modal telah menjadi sarana legal memuluskan perampokan terhadap kekayaan alam kita oleh negara-negara asing. Padahal kekayaan tersebut sebenarnya milik rakyat dan seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Bukan rahasia lagi pembuatan uu neo liberal ini merupakan bentuk intervensi langsung dari negara-negara imperialis. Bayangkan di gedung parlemen Indonesia terdapat kantor non-govermental organization atau LSM asing. Logo UNDP ada di sebuah ruangan di lantai tiga gedung DPD RI dan lantai 7 gedung Sekretariat Jenderal DPR RI. Padahal gedung negara menyimpan dokumen yang sangat penting.
Amendemen UUD 2002 tidak lepas dari dana asing. NDI (National Democration Institute) dan CETRO dengan program Constitutional Reform mendapat dana USD 4,4 miliar dan mendapat fasilitas di Badan Pekerja.Demikian juga ADB dan USAID, seperti yang dirilis di situs (www.usaid.gov), telah bekerjasama untuk membuat draf RUU Migas pada tahun 2000.
Ide demokrasi dan HAM yang menjadi pilar sistem Kepitalisme juga telah memperlemah negara dan menjadi alat memecah-belah negara kita. Bukankah atas dasar hak menentukan nasib sendiri Timor Timur lepas? Ancaman disintegrasi wilayah lain menyusul, di Papua dan Aceh.
Merujuk pada syariah Islam, siapa yang sesungguhnya menjadi musuh negara adalah sangat jelas, yaitu negara-negara yang masuk dalam katagori muhariban fi’l[an]; negara-negara imperialis yang secara langsung telah melakukan peperangan terhadap negeri-negeri Islam. Mereka adalah negara-negara imperialis seperti Amerika, Inggris, Prancis dan sekutunya yang secara nyata telah melakukan pembunuhan terhadap umat Islam di Irak, Afganistan, Pakistan dan negeri-negeri lain.
Sikap yang harus diambil oleh negara adalah memutus hubungan dalam bentuk apapun dengan negara-negara penjajah ini. Negara juga tidak membiarkan keberadaan kedubes negara-negara penjajah ini yang menjadi markas spionase asing untuk menghancurkan negeri ini. Negara tidak boleh memberikan jalan sedikitpun kepada mereka untuk mempengaruhi, mendominasi ,apalagi menguasai negeri Islam. Setiap aktivitas intelijen negara seharusnya difokuskan untuk mengamati berbagai gerakan negara-negara imperialis ini terutama orang-orang atau LSM yang yang diduga keras menjadi kaki tangan mereka. Sebab, merekalah musuh negara yang sejati! [Farid Wadjdi]
kebusukan RUU intelijen
RUU Intelijen: Lahirnya Kembali Rezim Represif?
[Al Islam 550] Saat ini sedang di bahas RUU Intelijen oleh DPR bersama Pemerintah. Bulan Desember 2010 lalu, DPR telah mengajukan RUU Intelijen sebagai salah satu RUU inisiatif DPR. Menanggapi RUU itu, pemerintah yang diwakili Menhukham Patrialis Akbar, Menhan Purnomo Yusgiantoro, dan Kepala BIN Sutanto, Rabu (16/3/2011) lalu menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Intelijen kepada DPR.
Ada satu hal yang mengusik pikiran terkait momentum didesakkannya pembahasan RUU Intelijen ini. Yaitu, pembahasan RUU tersebut didesakkan setelah terjadi berbagai bentrokan antar kelompok sejak pertengahan tahun lalu, lalu beberapa kejadian kekerasan yang dituduhkan berlatar belakang agama, menyusul teror “bom paket” dan terakhir mencuatnya isu kudeta. Dalam setiap kejadian itu, diantara yang pertama mencuat adalah opini bahwa semua itu karena kelemahan intelijen dan karenanya intelijen harus diperkuat. Semua itu -yang tidak bisa dilepaskan dari kesan adanya rekayasa- seolah menjadi “berkah” untuk mendesakkan pembahasan RUU Intelijen dan mempercepat pembahasan dan pengesahannya.
Penyusunan peraturan perundang-undangan harus dicermati dengan seksama, sebab hal itu akan langsung mempengaruhi dan berdampak pada kehidupan masyarakat. Perlu dicatat, bahwa di alam demokrasi, proses legislasi dan produk perundang-undangan tidaklah steril dari kepentingan politik berbagai pihak, bahkan asing. Sebab proses legislasi merupakan proses politik dan UU adalah produk proses politik itu. Lebih dari itu, implementasi perundang-undangan atau penegakan hukum, bahkan sampai vonis hukum, sering sekali juga tidak steril dari pengaruh dan kepentingan politik.
RUU Intelijen: Lahirnya Kembali Rezim Represif
Pengajuan RUU Intelijen oleh DPR dan pengajuan DIM RUU Intelijen oleh pemerintah langsung menuai banyak kritikan. Sebab di dalamnya dianggap belum mengakomodir prinsip-prinsip kinerja Intelijen yang profesional tanpa mengabaikan hak-hak prinsip kemanusiaan. Juga dianggap tidak steril dari kepentingan politik, tidak bisa mencegah penyalahgunaan kekuasaan, berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan ekonomi penguasa, dan melanggar hak-hak privasi warga negara. Bahkan dianggap akan bisa melahirkan kembali rezim represif seperti atau bahkan lebih dari rezim Orde Baru.
Dari kajian Lajnah Siyasiyah DPP HTI terhadap draft RUU Intelijen yang terdiri dari 46 pasal terbagi dalam sepuluh bab, Naskah Akademik (NA) yang disiapkan DPR (2010), ditambah DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang diajukan Pemerintah atas RUU Intelijen Negara, ada beberapa catatan kritis penting yang perlu menjadi perhatian semua elemen masyarakat.
Pertama, ada kalimat-kalimat dan frase yang tidak didefinisikan dengan jelas, pengertiannya kabur dan multitafisr, sehingga nantinya berpeluang menjadi pasal karet. Misalnya, frase “ancaman nasional” dan “keamanan nasional”, dsb definisinya tidak jelas, pengertiannya kabur dan multitafsir. Begitu juga “musuh dalam negeri”, siapa dan kriterianya apa, tidak jelas. Poin pertama ini sangat penting, karena rumusan yang tidak jelas, kabur, cenderung multitafsir dan tidak terukur menyangkut definisi dan hakikat dari “ancaman”, “keamanan nasional ” dan “musuh dalam negeri” itu sangat mungkin di salah gunakan demi kepentingan politik kekuasaan. Karena bersifat subyektif, maka penafsirannya akan tergantung “selera” pemegang kebijakan dan kendali terhadap operasional intelijen. Bisa jadi, sikap kritis dan kritik atas kebijakan pemerintah akan dibungkam dengan dalih menjadi “ancaman” atau mengancam “keamanan nasional” dan stabilitas.
Kedua, di dalam RUU Intelijen Pasal 1 dikatakan Intelijen Negara merupakan lembaga pemerintah, tidak dikatakan lembaga negara. Dengan definisi itu, intelijen berpeluang dijadikan alat penguasa untuk memata-matai rakyat dan musuh politiknya.
Ketiga, di Pasal 31 RUU Intelijen, LKIN (Lembaga kordinasi Intelijen Nasional) -atau BIN dalam DIM dan pasal 14 usulan pemerintah – memiliki wewenang untuk melakukanintersepsi (penyadapan) terhadap komunikasi dan/atau dokumen elektronik, serta pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat terkait dengan kegiatan terorisme, separatisme, spionase, subversi, sabotase, dan kegiatan atau yang mengancam keamanan nasional. Di dalam penjelasan dikatakan, intersepsi itu dilakukan tanpa ketetapan ketua pengadilan. Bahkan di ayat 4 asal yang sama, Bank Indonesia, bank, PPATK, lembaga keuangan bukan bank, dan lembaga jasa pengiriman uang, wajib memberikan informasi kepada LKIN atau BIN.
Pemberian wewenang penyadapan tanpa izin pengadilan akan menjadi pintu penyalahgunaan kekuasaan. Apalagi penyadapan itu didasarkan pada alasan yang definisi, kriteria dan tolok ukurnya tidak dijelaskan, kabur dan multi tafsir sehingga bisa bersifat subyektif dan tergantung selera. Lebih bahaya lagi, tidak disebutkan siapa yang berwenang memutuskan penyadapan itu. Akibatnya secara implisit setiap personel intelijen berhak memutuskannya. Di negara hukum manapun, penyadapan harus atas izin pengadilan. Jika ada sebagian negara maju yang membolehkan penyadapan tanpa izin pengadilan, itu dianggap tidak demokratis dan mencederai demokrasi. Pemberian wewenang intersepsi tanpa izin pengadilan ini akan bisa menyebabkan terjadinya penyadapan secara liar. Intelijen justru sibuk memata-matai rakyat. Akibatnya warga tidak lagi terjamin hak privasinya dan terancam, yang ironisnya justru oleh intelijen yang dibayai dengan uang mereka.
Keempat, di dalam DIM Pemerintah, diusulkan pemberian wewenang kepada BIN untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif (interogasi) paling lama 7×24 jam. Ini akan berpotensi lahirnya rezim intel. Usulan itu sama saja memberi wewenang intel BIN untuk mengambil orang yang dicurigai, tanpa surat perintah, tanpa diberitahu tempat dan materi interogasi, tanpa pengacara dan tanpa diberitahukan kepada keluarganya. Lalu apa bedanya dengan penculikan? Jika usulan itu digolkan, maka akan lahir kembali rezim represif. Penculikan akan terjadi lagi seperti pada masa reformasi atau bahkan lebih dari itu, sebab dilegalkan oleh undang-undang. Padahal di negara hukum manapun, penangkapan adalah wewenang aparat penegak hukum yakni kepolisian, disamping bahwa penangkapan bukanlah fungsi intelijen.
Kelima, di dalam RUU tidak ada mekanisme pengaduan dan gugatan bagi individu yang merasa dilanggar haknya oleh kerja-kerja lembaga intelijen. Hal itu ditambah adanya potensi intelijen menjadi “arogan” dan nyaris tanpa kontrol -seperti terpapar diatas- akan menjadi musibah dalam kehidupan sosial politik warga negara dan hak-hak warga negara akan terabaikan. Warga berpotensi jadi korban tanpa ruang untuk mendapatkan keadilan. Disinilah terlihat jelas potensi lahirnya rezim intel.
Keenam, RUU Intelijen tidak mengatur dengan jelas mekanisme kontrol dan pengawasan yang tegas, kuat dan permanen terhadap semua aspek dalam ruang lingkup fungsi dan kerja intelijen (termasuk penggunaan anggaran). Akibatnya, intelijen akan menjadi “super body” yang tidak bisa dikontrol dan bisa dijadikan alat kepentingan politik status quo.
Dengan beberapa catatan kritis itu -masih ada yang lain-, maka RUU Intelijen itu akan melahirkan kembali rezim represif. Dan itu merupakan kemunduran bagi kehidupan umat di negeri ini.
Pandangan Islam Tentang Intelijen
Benar, tidak ada negara yang tanpa intelijen. Tapi tentu saja, intelijen dengan anggaran dari APBN itu bukan untuk memusuhi rakyat. Juga tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan politik tertentu dan mengamankan status quo. Apalagi jika intelijen digunakan untuk memberangus setiap individu atau kelompok yang menyuarakan dan memperjuangkan syariah Islam. Masa rezim Orde Baru dengan intelijennya, cukup menjadi pengalaman pahit bagi rakyat khususnya umat Islam.
Dalam syariah Islam, intelijen ditujukan untuk menyasar orang-orang kafir yang memerangi kaum muslim secara de-facto (muhâriban fi’lan) ataupun de-jure (muhâriban hukman). Itulah yang dicontohkan dalam sirah Nabi saw sebagai teladan yang wajib kita pegangi.
Dalam pandangan syariah Islam, negara haram memata-matai rakyat. Allah berfirman:
وَلاَ تَجَسَّسُوا
dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (QS al-Hujurat [49]: 12)
Dan Rasul saw bersabda:
« إِنَّ الأَمِيرَ إِذَا ابْتَغَى الرِّيبَةَ فِى النَّاسِ أَفْسَدَهُمْ »
Sesungguhnya seorang amir itu, jika ia mencari keragu-raguan (sehingga mencari-cari kesalahan) dari rakyatnya, berarti ia telah merusak mereka (HR Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim dan al-Baihaqi)
Jelaslah, bahwa memata-matai rakyat, termasuk kafir dzimmi, oleh negara atau individu, hukumnya adalah haram. Adapun ahl ar-riyab yaitu mereka yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kemadaratan dan bahaya terhadap institusi negara, jamaah atau bahkan individu sekalipun, maka tajassus (spionase) terhadap mereka dibolehkan dengan syarat:pertama, didasarkan dari hasil monitoring terhadap muhâriban fi’lan ataupun muhâribanhukman; dan kedua, hal itu disampaikan kepada dan disetujui oleh Qadhi Hisbah (lihat detilnya dalam Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hal 99-104, Darul Ummah. 2005; Struktur Negara Khilafah -terj-, hal. 161-168, HTI Press. 2009).
Maka dengan penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah Rasyidah sajalah, negara tidak akan menjadi musuh rakyat, tidak penuh curiga kepada rakyat dan tidak sibuk memata-matai rakyat. Dengan itu pemerintah dan rakyat akan menyatu mnjadi kekuatan besar demi kemuliaan dan keadilan Islam dan mewujudkan rahmat bagi semua. Kapan lagi itu kita wujudkan jika tidak sekarang? Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [ ]
Komentar al-Islam:
DPR berencana membangun gedung baru dengan total biaya Rp 1,138 triliun atau Rp. 7,2 juta per meter persegi. Ruangan untuk setiap anggota DPR seluas 111,1 meter persegi akan menelan biaya Rp. 799,92 juta. Ruangan seluas itu itu akan ditempati seorang anggota Dewan bersama seorang sekretaris pribadi dan empat staf ahli.
Komentar:
- Ironis, masih banyak rakyat yang tidak punya rumah dan terpaksa tinggal di emperan toko, pinggiran rel kereta dan kolong jembatan.
- Biaya sebesar itu cukup untuk membangun 22.760 rumah untuk rakyat dengan biaya Rp. 50 juta per rumah.
- Satu lagi bukti klaim kosong mewakili rakyat. Itulah fakta hasil dari sistem politik demokrasi yang merupakan industri politik yang sarat dengan uang.
seruan tegaknya khilafah dari kalsel
Ribuan Kaum Muslim Kalsel Serukan Tegaknya Khilafah
HTI Press. Lebih dari 8.000 kaum Muslim menghadiri Konferensi Rajab 1432 H di Stadion 17 Mei Banjarmasin, Kamis (2/6). Mereka berasal dari berbagai elemen umat di wilayah Kalimantan Selatan seperti Tanjung, Amuntai, Barabai, Kandangan, Rantau, Martapura, Pelaihari, Batulicin, Marabahan, Banjarbaru, dan Banjarmasin.
Ribuan kaum Muslim mengikuti acara demi acara tanpa beranjak dari tempat duduknya. Mereka mengikuti dengan seksama seruan tegaknya Khilafah. Orasi pembicara dan testimoni ulama yang disertai tabuhan bedug bertalu-talu dan berirama semangat kemenangan Islam menambah semangat tersendiri kepada hadirin. Pekik takbir dan seruan: “Khilafah! Khilafah! Khilafah!” berulang kali diteriakkan oleh para peserta disertai kibaran Liwa dan Royah.
Ketua DPD I HTI Kalsel ustadz Baihaki al-Munawar dalam pidato sambutannya menyampaikan sebelum diruntuhkannya khilafah oleh imperialis Inggris pada 28 Rajab 1342 atau 3 Maret 1924, umat Islam pernah berjaya dan memimpin peradaban dunia. Mengutip Will Durant dari bukunya The Story of Civilization, Ketua DPD I HTI mengingatkan bahwa pada masa Khilafah dulu, para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan manusia. Sistem khilafah mampu menjamin masyarakatnya hidup sejahtera. Sementara kehidupan umat Islam saat ini melarat dan tercabik-cabik dalam 57 negara.
Ia berharap, Konferensi yang mengangkat tema “Hidup Sejahtera dalam Naungan Khilafah” menjadi pendorong umat untuk merekonstruksi masa depan peradaban Islam dalam sistem khilafah. Konferensi ini diadakan untuk mengajak umat bersatu dalam visi, tekad, dan langkah untuk tegaknya Khilafah Islamiyah.
Sementara itu, Harits Abu Ulya, Ketua Lajnah Siyasiyah DPP HTI yang datang dari Jakarta dalam orasinya menyampaikan Hizbut Tahrir didirikan untuk memperjuangkan tegaknya Khilafah. Hizbut Tahrir memandang ketiadaan institusi politik Islam ini merupakan problem terbesar bagi umat Islam. Sudah 90 tahun (kalender hijriyah – red) umat Islam hidup tanpa naungan Khilafah. Padahal adanya Khilafah adalah sebuah kewajiban.
Ia menekankan, kaum Muslim di mana pun berada harus mengambil peran untuk tegaknya khilafah. Menegakkan khilafah merupakan amal terbesar bagi setiap Muslim saat ini. “Jika tidak sekarang kapan lagi memberikan dukungan?” tandasnya.
Sementara itu dalam testimoninya, KH. Abdul Wahab Syahrani, S.Ag, MM yang juga pengasuh Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud Putra Jarau Kab. Hulu Sungai Selatan, berkata: “Apa yang harus kita lakukan sekarang adalah memperjuangkannya dengan mengikuti perjuangan Rasulullah SAW. Kita tidak boleh takut kepada Amerika, kita hanya takut kepada Allah SWT dalam perjuangan ini”.
Konferensi Rajab hari ini juga diramaikan aksi teatrikal oleh para pemuda Islam yang berupaya menggambarkan keadaan umat Islam tanpa Khilafah. Sebuah pesan penting yang disampaikan dalam aksi teatrikal ini adalah betapa pentingnya penegakan khilafah dalam menyatukan seluruh potensi umat untuk meraih kemuliaan Islam dan kesejahteraan, serta melenyapkan penjajahan.
Konferensi Rajab 1432 H yang diselenggarakan DPD I HTI Kalimantan Selatan ini merupakan acara pembuka dari rangkaian konferensi akbar yang diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia selama bulan Juni. Konferensi yang mengambil momentum peristiwa yang terjadi di bulan Rajab diselenggarakan di seluruh kota besar Indonesia dari ujung Timur Jayapura hingga ujung Barat Banda Aceh, dan puncaknya pada 29 Juni di Stadion Lebak Bulus Jakarta. []
Kenyataan Demokrasi
Demokrasi: Akar Masalah Korupsi dan Kolusi!
[Al Islam 559] Anggapan bahwa demokrasi adalah sistem politik dan pemerintahan terbaik, ternyata bohong besar. Di tanah air, merebaknya demokrasi justru menyuburkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Korupsi di alam demokrasi ini telah merasuk ke setiap instansi pemerintah, parlemen/wakil rakyat, dan swasta.
Menurut catatan Transparency International Indonesia, indeks korupsi di Indonesia tidak menurun, masih bertahan di angka 2,8. Posisi itu sama dengan periode sebelumnya. Indonesia berada di peringkat 110 dari 178 negara yang disurvey terhadap indeks persepsi korupsi (antaranews, 26/10/2010).
DPR dan DPRD yang dianggap perwujudan demokrasi adalah sarang banyak pelaku korupsi. Berdasarkan hasil survei Kemitraan, lembaga legislatif menempati urutan nomor satu sebagai lembaga terkorup disusul lembaga yudikatif dan eksekutif. Hasil survei tersebut menyebutkan korupsi legislatif sebesar 78%, Yudikatif 70% dan eksekutif 32% (mediaindonesia, 21/4).
Sebutlah skandal pengaturan pemilihan deputi senior gubernur BI periode 2004-2009 yang menjerat dua puluh lima anggota DPR-RI periode 1999-2004; kasus alih fungsi hutan di propinsi Riau; kasus suap proyek wisma atlet yang sekarang ramai dan banyak kasus lainya. Begitu pula deretan anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi juga sangat panjang.
Jual-beli aneka RUU, utak-atik anggaran, pemekaran wilayah, pemilihan kepala daerah, proyek pembangunan, pemilihan pejabat, dsb, ditengarai menjadi lahan basah korupsi para anggota dewan. Bahkan para anggota dewan pun ditengarai sering berperan sebagai “calo” atau dikepung oleh para “calo”.
Percaloan di DPR diakui Ketua Komisi I DPR-RI, Mahfudz Siddiq. Ia mengungkapkan, para calo di parlemen sering berkeliaran pada lahan basah DPR, seperti calo jual-beli pasal dalam pembahasan RUU yang menyangkut kepentingan dan kewenangan terkaitresources -sumber daya-. RUU itu dibandrol harganya bukan lagi pasal perpasal, tapi bahkan sampai ayat perayat. Arena permainan uang juga terjadi dalam kegiatan fit and prosper test. Kasus fit and proper test berpeluang menjadi gratifikasi jabatan yang memiliki nilai tinggi. “Lahan basah yang juga biasa dimanfaatkan yakni saat pembahasan anggaran untuk proyek kementerian maupun pemerintah daerah,” ujarnya (rri.co.id, 22/5).
Mental korup bukan saja dominasi wakil rakyat pusat maupun daerah, tapi juga kepala daerah yang notabene produk pilkada yang demokratis. Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan pada Januari lalu ada 155 kepada daerah yang menjadi tersangka korupsi. “Tiap minggu ada tersangka baru. Dari 155 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, 74 orang di antaranya adalah gubernur,” ungkap Gamawan (vivanews.com, 17/1).
Akarnya Industri Politik Demokrasi
Mengapa korupsi menggila di alam demokrasi? Jawabannya selain untuk memperkaya diri, korupsi juga dilakukan untuk mencari modal agar bisa masuk ke jalur politik termasuk berkompetisi di ajang pemilu dan pilkada. Sebab proses politik demokrasi, khususnya proses pemilu menjadi caleg daerah apalagi pusat, dan calon kepala daerah apalagi presiden-wapres, memang membutuhkan dana besar. Untuk maju menjadi caleg dibutuhkan puluhan, ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Sementara untuk menjadi bupati saja dibutuhkan dana tidak kurang dari Rp 20 miliar percalon kepala daerah.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan: “Minimal biaya yang dikeluarkan seorang calon Rp 20 miliar, akan tetapi untuk daerah yang kaya, biayanya bisa sampai Rp 100 hingga Rp 150 miliar. Kalau ditambah dengan ongkos untuk berperkara di MK, berapa lagi yang harus dicari. (kompas.com, 5/7/2010).
Sering kali korupsi makin meningkat saat menjelang pilkada dan pemilu. Kasus korupsi yang dilakukan sejumlah elit parpol saat ini disinyalir adalah bagian dari ancang-ancang pengumpulan dana untuk persiapan pemilu 2014. Parpol merasa bahwa anggaran yang diperoleh dari sumbangan anggotanya yang menjadi pejabat atau anggota legislatif terlalu kecil. Maka korupsi dan kongkalikong dengan pengusaha pun jadi ajang mengeruk dana bagi parpol.
Ledakan korupsi bukan saja terjadi di tanah air, tapi juga di Amerika, Eropa, Cina, India, Afrika, dan Brasil. Negara-negara Barat yang dianggap telah matang dalam berdemokrasi justru menjadi biang perilaku bejat ini. Para pengusaha dan penguasa saling bekerja sama dalam proses pemilu. Pengusaha membutuhkan kekuasaan untuk kepentingan bisnis, penguasa membutuhkan dana untuk memenangkan pemilu.
Jeffrey D. Sachs, Guru Besar Ekonomi dan Direktur Earth Institute pada Columbia University sekaligus Penasihat Khusus Sekjen PBB mengenai Millennium Development Goals, mengatakan negara-negara kaya adalah pusat perusahaan-perusahaan global yang banyak melakukan pelanggaran paling besar (korantempo, 23/5). Di negara-negara demokrasi itu, seperti di Indonesia, para penguasa korup dan pengusaha yang melakukannya juga kebal hukum.
Jeffrey mengungkap sejumlah pejabat Gedung Putih banyak terlibat skandal. Mantan wakil presiden Dick Cheney masuk ke Gedung Putih setelah menjabat Direktur Utama Halliburton. Selama Cheney memegang jabatan di Halliburton, perusahaan tersebut telah menyuap pejabat-pejabat Nigeria sehingga berhasil memperoleh akses mengelola ladang-ladang minyak di negeri itu -akses yang bernilai miliaran dolar. Ketika pemerintah Nigeria menuduh Halliburton melakukan penyuapan, perusahaan itu menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan dengan membayar denda sebesar US$ 3,5 juta.
Presiden AS Barack Obama juga pernah memanfaatkan jasa seseorang di Wall Street bernama Steven Rattner untuk menyelamatkan industri otomotif AS, walaupun Obama tahu bahwa Rattner saat itu sedang diperiksa karena menyuap pejabat-pejabat pemerintah. Setelah menyelesaikan tugasnya di Gedung Putih, Rattner berhasil menyelesaikan kasus suapnya itu dengan membayar denda beberapa juta dolar.
Praktik penyuapan dan korupsi di Indonesia juga melibatkan perusahaan asing. Biro investigasi federal Amerika Serikat (AS) atau FBI mengungkapkan adanya praktek suap yang dilakukan perusahaan AS di Indonesia. Terutama perusahaan AS yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Gary Johnson, Kepala Unit Penangan Korupsi FBI menyatakan bahwa ada kasus-kasus yang melibatkan perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia dan itu berada di bawah FCPA (Foreign Corrupt Practices Act) atau di bawah UU antikorupsi (detiknews.com, 11/5).
Jelaslah sudah, sistem politik demokrasi justru menjadi akar masalah munculnya perilaku korupsi dan kolusi.
Negara Disandera Kolusi Pengusaha-Penguasa/Politisi
Kolusi pengusaha dan penguasa ini menandakan negara telah jatuh disandera para politisi dan pengusaha demi kepentingan mereka. Korupsi hanyalah satu cara untuk balik modal dan mencari keuntungannya. Jika korupsi nanti tidak lagi tren, maka mengembalikan modal sendiri atau “sumbangan” pemodal akan dilakukan secara “legal”. Untuk itu dibuat berbagai peraturan yang memungkinkannya, misalnya memberikan apa yang disebut insentiv, dsb. Bisa juga dilakukan melalui proses legal yang telah diatur, seperti proyek yang dimenangkan para pemodal itu melalui tender yang telah “diatur” yang secara kasat mata terlihat memenuhi semua peraturan. Untuk itu proyek-proyek harus diadakan dan diperbanyak. Itulah mengapa muncul banyak proyek “aneh”. Negara dan sumber dayanya pada akhirnya disandera oleh kolusi politisi/penguasa dengan pengusaha, dan lebih parah lagi ditambah dengan pihak asing.
Semua itu telah menjadi bersifat sistemik karena yang menjadi akar masalahnya adalah sistem politik demokrasi yang mungkin lebih tepat disebut industri politik demokrasi. Layaknya industri yang untuk adalah para pengelolanya (penguasa, pejabat dan politisi) dan para pemodalnya yaitu para kapitalis pemilik modal. Rakyat akan terus menjadi konsumen dan kepentingan rakyat hanyalah obyek layaknya barang dagangan. Akibat semua itu, kepentingan rakyat selalu dikalahkan.
Wahai kaum muslimin!
Telah jelas bahwa demokrasi melahirkan para pemimpin bermental korup, zalim, dan rakus. Demokrasi telah membiasakan para penguasanya untuk gemar berbuat curang, menerima suap, korupsi, dan melakukan kolusi yang merugikan rakyat, padahal Allah dan RasulNya telah mengharamkan perbuatan tersebut.
Sesungguhnya kerusakan penguasa dan pemerintahan yang sekarang ada bukanlah sekadar disebabkan bejatnya moral para pemimpin, tapi karena kebusukan sistemnya. Sudah seharusnya umat mencampakkan sistem industri politik demokrasi dan menggantinya dengan sistem yang diridhai Allah dan Rasul-Nya, yang menjamin keberkahan hidup di dunia dan akhirat.
Karena itu untuk menghindarkan umat dari semua itu dan mewujudkan kehidupan yang lebih baik maka tidak ada jalan lain kecuali mencampakkan sistem industri politik demokrasi yang menjadi akar semua problem itu. Dan berikutnya kita ambil dan terapkan petunjuk hidup dan sistem yang diberikan oleh Allah yag Mahabijaksana. Sebab Allah SWT sendiri telah menjamin bahwa Islam akan memberikan kehidupan kepada kita semua dan umat manusia umumnya.
Apakah tidak cukup umat menderita dalam sistem demokrasi dan setiap hari menyaksikan kerusakan demi kerusakan ditimbulkan oleh sistem ini yang dijalankan para penguasa? Sungguh Allah telah memberi pelajaran kepada kita semua, semoga kita bisa memahaminya. Maka, hukum siapakah yang lebih baik dibandingkan dengan hukum Allah SWT.
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. al-Maidah: 50).
Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar al-Islam
Fenomena perpindahan kepala daerah ke partai politik yang berkuasa tidak didasari pertimbangan ideologi, tetapi lebih pada kepentingan untuk meraih kekuasaan (Kompas, 31/5)
- Itulah politik ala ideologi kapitalisme. Politik berhubungan dengan mencari dan mempertahankan kekuasaan, dan ujungnya demi kepentingan sendiri dan kelompok.
- Dalam Islam politik adalah pemeliharaan urusan dan kepentingan rakyat. Ujungnya adalah demi kepentingan dan kemaslahatan rakyat.
- Saatnya campakkan kapitalisme dengan sistem politik demokrasinya dan terapkan Islam dengan syariahnya dalam bingkai Khilafah, niscaya kepentingan dan kemaslahatan rakyat akan terpelihara. Mau?
Konferensi Rajab 1432 H
Konferensi Rajab 1432 H : Mengokohkan Perjuangan Menegakkan Khilafah
Banjirmasin - Kalimantan Selatan- mendapat kesempatan yang istimewa. Menjadi kota pertama yang menyelenggarakan Konferensi Rajab 1432 H. Alhamdulillah telah dilaksanakan di Stadion 17 Mei pada Kamis 2 Juni 2011 dengan sukses . Kota-kota lain segera menyusul mulai dari Banda Aceh, Medan Sumatera Utara hingga hinggaJayapura. Puncaknya, diselenggarakan di Jakarta pada Rabu 29 Juni 2011, bertepatan dengan peristiwa Isra Mi’raj Rosulullah SAW.
Perlu dicatat, penerapan Syariah Islam bukanlah hal yang baru di Kalimantan. Di pulau ini pernah berdiri Kesultanan Banjar. Saat itu, Islam dipeluk oleh segenap rakyat yang berada di Kesultanan Banjar. Islam juga menjadi satu-satunya sumber hukum di seluruh wilayah Kesultanan Banjar Peninggalan dari masa pemerintahan Sultan Adam al Wasik Billah berupa undang-undang yang bersumber dari ajaran Islam hingga kini masih dikenal dengan UU Sultan Adam.
Konferensi Rajab 1432 kali ini mengambil tema hidup sejahtera di bawah naungan Khilafah. Bahwa Khilafah menjamin kesejahteraan manusia bukanlah perkara yang utopis atau mimpi. Secara historis, sistem Khilafah telah membuktikan hal ini selama lebih kurang 13 Abad . Hal ini dipotret secara obyektif oleh sejahrawan terkemuka Will Durant. Dia menulis : Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Khalifah itu pun telah menyediakan berbagai peluang bagi siapapun yang memerlukannya dan memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam keluasan wilayah yang belum pernah tercatat lagi fenomena seperti itu setelah masa mereka. Kegigihan dan kerja keras mereka menjadikan pendidikan menyebar luas sehingga berbagai ilmu, sastra, falsafah dan seni mengalami kejayaan luar biasa…(Will Durant – The Story of Civilization).
Terkait kesejahteraan di bidang ekonomi pada masa Khilafah, misalnya, Will Durant antara lain menulis, “Pada masa pemerintahan Abdurrahman III diperoleh pendapatan sebesar 12.045.000 dinar emas. Diduga kuat bahwa jumlah tersebut melebihi pendapatan pemerintahan negeri-negeri Masehi Latin jika digabungkan. Sumber pendapatan yang besar tersebut bukan berasal dari pajak yang tinggi, melainkan salah satu pengaruh dari pemerintahan yang baik serta kemajuan pertanian, industri, dan pesatnya aktivitas perdagangan.” (Will Durant – The Story of Civilization).
Lalu terkait dengan kesejahteraan di bidang pelayanan kesehatan masyarakat pada masa Khilafah, ia antara lain menulis, “Islam telah menjamin seluruh dunia dalam menyiapkan berbagai rumah sakit yang layak sekaligus memenuhi keperluannya. Contohnya adalah al-Bimarustan yang dibangun oleh Nuruddin di Damaskus tahun 1160, telah bertahan selama tiga abad dalam merawat orang-orang sakit tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan gratis. Para sejarahwan berkata bahwa cahayanya tetap bersinar tidak pernah padam selama 267 tahun.” (Will Durant – The Story of Civilization).
Namun perlu kita tegaskan sekali lagi, faktor utama yang melandasi perjuangan penegakan Khilafah adalah aqidah Islam. Kewajiban penerapan syariah Islam merupakan konsekuensi keimanan kita kepada Allah SWT. Sementara itu, adalah mustahil seluruh syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan kita bisa diterapkan, tanpa adanya Khilafah. Khilafah merupakan sebuah negara yang memiliki otoritas politik untuk menerapkan seluruh syariah Islam.
Kewajiban penegakan Khilafah ini ditegaskan oleh seluruh Imam Madzhab. Al-imam Al-Qurthubi ketika menafsirkan surat Al Baqoroh ayat 30, (inni jaa’ilun fil ardhi kholifatan) menerangkan : “…ayat ini dalil paling asal dalam persoalan pengangkatan imam dan khalifah yang wajib didengar dan dita’ati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum khalifah. Tidak ada perbadaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sham [Al Imam Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farah Al Qurthubi, Al Jaami' li Ahkamil Qur'an, juz 1 hal 264-265]
Konferensi Rajab 1432 H yang akan diselenggarakan Hizbut Tahrir Indonesia di berbagai tempat di Indonesia ini, tidak lain bertujuan untuk mengokohkan kembali perjuangan penegakan syariah dan Khilafah. Dengan konferensi ini kita harap kesadaran tentang kewajiban penegakan Khilafah semakin menguat dan meluas. Termasuk berharap semakin banyak umat Islam Indonesia yang mengambil bagian langsung dari kewajiban ini dengan bergabungan bersama Hizbut Tahrir .
Sebab, bergabung dengan jama’ah dakwah atau kutlah siyasi (kelompok politik) yang memperjuangkan tegakknya Khilafah adalah fardhu (wajib). Dengan demikian kita tidak lagi berhenti pada pertanyaan apa dalilnya khilafah. Atau berulang kali bertanya kapan khilafah tegak. Yang terpenting sekarang ini adalah bertanya pada diri kita sendiri, apa yang sudah kita lakukan demi tegaknya Khilafah Islam. Pertanyaan positif inilah -yang kemudian dijawab dengan tindakan nyata memperjuangkannya- akan mempercepat tegaknya Khilafah. (Farid Wadjdi)
Bisyarah kebangkitan islam ke dua
Bisyarah Rasulullah dan Janji Allah
Bisyarah adalah sebuah kabar gembira yang Allah turunkan kepada ummatnya, baik melalui al-Qur’n ataupun melalui ucapan rasulullah. Bisyarah adalah perlambang janji Allah dan menjadi penyemangat kaum muslim selama berabad-abad lamanya, keyakinan akan janji ALlah ini terpatri kuat di dalam jiwa kaum muslim dan menjadi harapan ditengah-tengah kepuusasaan, menjadi pengingat dalam kealpaan dan menjadi sebuah sumber energi yang tidak terbatas sampai kapanpun juga. Dengan bisyarah inilah kaum muslim berjuang dan menorehkan tinta emas dalam sejarah peradaban dunia.
Salah satu bisyarah yang dapan menginspirasi setiap muslim adalah bisyarah rasulullah yang disampakan oleh Abdullah bin Amru pada shahabat:
فقال عبد الله بينما نحن حول رسول الله صلى الله عليه وسلم نكتب إذ سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم أي المدينتين تفتح أولا قسطنطينية أو رومية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم مدينة هرقل تفتح أولا يعني قسطنطينية
Abdullah bin Amru bin Al-Ash berkata, “bahwa ketika kami duduk di sekeliling Rasulullah SAW untuk menulis, tiba-tiba beliau SAW ditanya tentang kota manakah yang akan futuh terlebih dahulu, Konstantinopel atau Roma. Rasulullah SAW menjawab, “Kota Heraklius terlebih dahulu (maksudnya Konstantinopel) (HR Ahmad)
لتفتحن القسطنطينية فلنعم الأمير أميرها ولنعم الجيش ذلك الجيش
Kalian pasti akan membebaskan Konstantinopel, sehebat-hebat Amir (panglima perang) adalah Amir-nya dan sekuat-kuatnya pasukan adalah pasukannya (HR Ahmad)
Ini adalah sebuah bisyarah, petunjuk dan kabar gembira bagi kaum muslim bahwa dua pilar peradaban barat pada waktu itu yang dijadikan simbol yaitu: Kota Roma (Romawi Barat) dan Kota Konstantinopel (Romawi Timur) akan diberikan dan dibebaskan oleh kaum muslim.
Dan hal ini menjadi penyemangat para Khalifah untuk melakukan futuhat, tercatat dalam sejarah bahwa Abu Ayyub al-Anshari (44 H) pada Khalifah Muawiyyah bin Abu Sufyan adalah orang yang pertama kali ingin merealisasikan janji Allah tersebut, namun karena kondisi fisik beliau tidak mampu memenuhinya, walaupun begitu, beliau meminta agar jasadnya dikuburkan di bawah kaki pasukan kaum muslim terdepan pada saat ekspedisi itu sebagai sebuah milestone bagi mujahid selanjutnya. Lalu Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik (98 H) pada masa Kekhalifahan Umayyah, Khalifah Harun al-Rasyid (190 H) masa Kekhalifahan Abasiyyah, Khalifah Beyazid I (796 H) masa Kekhalifahan Utsmanityyah, Khalifah Murad II (824 H) masa Kekhalifahan Utsmaniyyah juga tercatat dalam usaha penaklukan konstantinopel, tetapi karena satu dan lain hal, Allah belum mengizinkan kaum muslim memenangkan pertempuran itu.
Konstantinopel merupakan salah satu kota terpenting di dunia, kota ini memiliki benteng yang tidak tertembus yang dibangun pada tahun 330 M. oleh Kaisar Byzantium yaitu Constantine I. Konstaninopel memiliki posisi yang sangat penting di mata dunia. Sejak didirikannya, pemerintahan Byzantium telah menjadikannya sebagai ibukota pemerintahan Byzantium. Konstantinopel merupakan salah satu kota terbesar dan benteng terkuat di dunia saat itu, dikelilingi lautan dari tiga sisi sekaligus, yaitu selat Bosphorus, Laut Marmarah dan Tanduk Emas (golden horn) yang dijaga dengan rantai yang sangat besar, hingga tidak memungkinkan untuk masuknya kapal musuh ke dalamnya. Pentingnya posisi konstantinopel ini digambarkan oleh napoleon dengan kata-kata “…..kalaulah dunia ini sebuah negara, maka Konstantinopel inilah yang paling layak menjadi ibukota negaranya!”.
Adalah Muhamamd II atau selanjutnya dikenal sebagai Muhammad al-Fatih, yang akan menaklukan kota ini, sejak kecil dia telah dididik oleh ulama-ulama besar pada zamannya, khususnya Syaikh Aaq Syamsuddin yang tidak hanya menanamkan kemampuan beragama dan ilmu Islam, tetapi juga membentuk mental pembebas pada diri Mumammad al-Fatih. Beliau selalu membekali al-Fatih dengan cerita dan kisah para penakluk, kisah syahid dan mulianya para mujahid, dan selalu mengingatkan Muhammad II tentang bisyarah rasulullah dan janji Allah yang menjadikan seorang anak kecil bernama Muhammad II memiliki mental seorang penakluk.
Maka tidak mengherankan ketika berumur 23 tahun, al-Fatih telah menguasai 7 bahasa dan dia telah memimpin ibukota Khilafah Islam di Adrianopel (Edirne) sejak berumur 21 tahun (ada yang memberikan keterangan dia telah matang dalam politik sejak 12 tahun). Sebagian besar hidup al-Fatih berada diatas kuda, dan beliau tidak pernah meninggalkan shalat rawatib dan tahajjudnya untuk menjaga kedekatannya dengan Allah dan memohon pertolongan dan idzinnya atas keinginannya yang telah terpancang kuat dari awal: Menaklukan Konstantinopel.
Diapun sadar untuk menaklukkan konstantiopel dia membutuhkan perencanaan yang baik dan orang-orang yang bisa diandalkan, maka diapun membentuk dan mengumpulkan pasukan elit yang dinamakan Janissaries, yang dilatih dengan ilmu agama, fisik, taktik dan segala yang dibutuhkan oleh tentara, dan pendidikan ini dilaksanakan sejak dini, dan khusus dipersiapkan untuk penaklukan konstantinopel. 40.00 orang yang loyal kepada Allah dan rasul-Nya pun berkumpul dalam penugasan ini. Selain itu dia juga mengamankan selat bosphorus yang menjadi nadi utama perdagangan dan transportasi bagi konstantinopel dengan membangun benteng dengan 7 menara citadel yang selesai dalam waktu kurang dari 4 bulan.
Tetapi konstantinopel bukanlah kota yang mudah ditaklukkan, kota ini menahan serangan dari berbagai penjuru dunia dan berhasil menetralkan semua ancaman yang datang kepadanya karena memiliki sistem pertahanan yang sangat maju pada zamannya, yaitu tembok yang luar biasa tebal dan tinggi, tingginya sekitar 30 m dan tebal 9 m, tidak ada satupun teknologi yang dapat menghancurkan dan menembus tembok ini pada masa lalu. Dan untuk inilah al-Fatih menugaskan khusus pembuatan senjata yang dapat mengatasi tembok ini.
Setelah mempersiapkan meriam raksasa yang dapat melontarkan peluru seberat 700 kg, al-Fatih lalu mempersiapkan 250.000 total pasukannya yang terbagi menjadi 3, yaitu pasukan laut dengan 400 kapal perang menyerang melalui laut marmara, kapal-kapal kecil untuk menembus selat tanduk, dan sisanya melalui jalan darat menyerang dari sebelah barat konstantinopel, awal penyerangan ini dilakukan pada tanggal 6 April 1453, yang terkenal dengan The Siege of Constantinple.
Keseluruhan pasukan al-Fatih dapat direpotkan oleh pasukan konstantinopel yang bertahan di bentengnya, belum lagi serangan bantuan dari negeri kristen lewat laut menambah beratnya pertempuran yang harus dihadapi oleh al-Fatih, sampai tanggal 21 April 1453 tidak sedikitpun tanda-tanda kemenangan akan dicapai pasukan al-Fatih, lalu akhirnya mereka mencoba suatu cara yang tidak terbayangkan kecuali orang yang beriman. Dalam waktu semalam 70 kapal pindah dari selat bosphorus menuju selat tanduk dengan menggunakan tenaga manusia. Yilmaz Oztuna di dalam bukunya Osmanli Tarihi menceritakan salah seorang ahli sejarah tentang Byzantium mengatakan:
“kami tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar sebelumnya, sesuatu yang sangat luar biasa seperti ini. Muhammad Al-Fatih telah mengubah bumi menjadi lautan dan dia menyeberangkan kapal-kapalnya di puncak-puncak gunung sebagai pengganti gelombang-gelombang lautan. Sungguh kehebatannya jauh melebihi apa yang dilakukan oleh Alexander yang Agung,”
Pengepungan ini terus berlanjut sampai dengan tanggal 27 Mei 1453, melihat kemenangan sudah dekat, Muhamamad al-Fatih mengumpulkan para pasukannya lalu berkhutbah didepan mereka:
Jika penaklukan kota Konstantinopel sukses, maka sabda Rasulullah SAW telah menjadi kenyataan dan salah satu dari mukjizatnya telah terbukti, maka kita akan mendapatkan bagian dari apa yang telah menjadi janji dari hadits ini, yang berupa kemuliaan dan penghargaan. Oleh karena itu, sampaikanlah pada para pasukan satu persatu, bahwa kemenangan besar yang akan kita capai ini, akan menambah ketinggian dan kemuliaan Islam. Untuk itu, wajib bagi setiap pasukan, menjadikan syariat selalu didepan matanya dan jangan sampai ada diantara mereka yang melanggar syariat yang mulia ini. Hendaknya mereka tidak mengusik tempat-tempat peribadatan dan gereja-gereja. Hendaknya mereka jangan mengganggu para pendeta dan orang-orang lemah tak berdaya yang tidak ikut terjun dalam pertempuran
Subhanallah, ini sebuah penegasan pada pasukannya bahwa kemenangan tidak akan bisa dicapai dengan mengandalkan kekuatan belaka, bukan pula karena kecerdasan dan strategi perang, Muhammad al-Fatih sangat memahami bahwa kemenangan hanya akan tercapai dengan izin dan pertolongan Allah. Maka ia meminta seluruh pasukannya bermunajat pada Allah, menjauhkan diri dari maksiat, bertahajjud pada malam harinya dan berpuasa pada esok harinya. Pada tanggal 29 Mei 1453, serangan terakhir dilancarkan, dan sebelum Ashar, al-Fatih sudah menginjakkan kakinya di gerbang masuk konstantinopel. Berakhirlah pengepungan selama 52 hari lamanya dan penantian panjang akan janji Allah selama 825 tahun lamanya. Konstantinopel dibebaskan kaum muslim melalui tangan al-Fatih!
Bayangkan, kekuatan seperti apa yang bisa menjaga semangat, persatuan, dan kesabaran selama 52 hari perang dan lintas generasi dalam 825 tahun lamanya? Kekuatan seperti apa yang dapat menjadikan anak muda berumur 23 tahun menaklukan sebuah peradaban besar? Inilah yang dinamakan kekuatan percaya pada janji Allah dan bisyarah rasul-Nya. Kemampuan melihat tidak dengan mata tetapi dengan keimanan, kekuatan yang melebihi apapun, Beyond the Inspiration. Allahuakbar!
Konstantinopel telah takluk dan itu tidak akan terulang kembali karena posisi yang mulia dalam bisyarah rasulullah telah ditempati oleh Muhammad al-Fatih. Penaklukan kota Roma hanya menunggu waktu dan posisi kemuliaan itupun akan ditempati oleh satu orang. Tetapi ada satu bisyarah lagi yang rasulullah sampaikan pada kita, yang mengajak kita semuanya untuk merealisasikan itu.
تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ
Ada yang berminat?!
Pernyataan HTI Tentang Konferensi Rajab 1432 H
Nomor: 202/PU/E/05/11 Jakarta, 31 Mei 2011/28 Jumadil Akhir 1432
PERNYATAAN
HIZBUT TAHRIR INDONESIA
Tentang
KONFERENSI RAJAB 1432 H
Guna memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, pada sepanjang bulan Rajab 1432 Hijriah yang bertepatan dengan bulan Juni – Juli 2011 Miladiyah, Hizbut Tahrir Indonesia akan menyelengarakan Konferensi Rajab di 29 kota di Indonesia, sebagaimana tersebut di bawah ini.
|
TANGGAL |
TEMPAT |
PESERTA (orang) |
| 02 Juni 2011 | Stadion 17 Mei BANJARMASIN |
7.500 |
| 12 Juni 2011 | Monumen MTQ KENDARI |
20.000 |
| 12 Juni 2011 | GOR Segiri SAMARINDA |
5.000 |
| 12 Juni 2011 | GOR Sumpah Pemuda BANDAR LAMPUNG |
1.500 |
| 12 Juni 2011 | Gedung Pertemuan Umum PALANGKARAYA |
500 |
| 12 Juni 2011 | Aula SMK 1 PALU |
250 |
| 12 Juni 2011 | Hotel Muspaqco JAYAPURA |
200 |
| 12 Juni 2011 | Asrama Haji Kabupaten Ketapang KETAPANG |
500 |
| 12 Juni 2011 | GOR Indoor Tumenggung Abdul Jamal Kota Batam KEPULAUAN RIAU |
150 |
| 18 Juni 2011 | Asrama Haji PALEMBANG |
1.500 |
| 18 Juni 2011 | Hotel Vellya TERNATE |
500 |
| 19 Juni 2011 | Jogja Expo Center (JEC) YOGYAKARTA |
10.000 |
| 19 Juni 2011 | Grand Ball Room Hotel Merdeka PEKANBARU |
2.000 |
| 19 Juni 2011 | Aula Asrama Haji Tabing PADANG |
2.500 |
| 19 Juni 2011 | Hotel Novotel PANGKALPINANG |
2.000 |
| 19 Juni 2011 | Gd Teater Tertutup Taman Budaya KOTA BENGKULU |
800 |
| 19 Juni 2011 | Eks Gd Bioskop Sindang LUBUK LINGGAU |
500 |
| 19 Juni 2011 | Auditorium RRI Telanai Pura JAMBI |
500 |
| 19 Juni 2011 | Aula Dayan Daod BANDA ACEH |
1.500 |
| 19 Juni 2011 | Aula WK LPMP MATARAM |
1.000 |
| 12 Juni 2011 | Gedung Dharma Wanita LUWUK |
500 |
| 26 Juni 2011 | Asrama Haji PONTIANAK |
500 |
| 26 Juni 2011 | Gedung Juliana GORONTALO |
250 |
| 26 Juni 2011 | Selecta MEDAN |
3.000 |
| 26 Juni 2011 | Celebes Convention Center MAKASAR |
10.000 |
| 26 Juni 2011 | Stadion Delta SIDOARJO |
30.000 |
| 26 Juni 2011 | Aula Gubernur KEPULAUAN RIAU (TANJUNGPINANG) |
400 |
| 29 Juni 2011 | Stadion Jalak Harupat Kabupaten BANDUNG |
25.000 |
| 29 Juni 2011 | Stadion Lebak Bulus JAKARTA |
26.000 |
Mengambil tajuk “Hidup Sejahtera di Bawah Naungan Khilafah”, Konferensi Rajab tersebut diselenggarakan sebagai medium untuk mencerdaskan dan mencerahkan umat,
1. Bahwa benar saat ini rakyat Indonesia tengah dirundung banyak sekali masalah, khususnya di bidang yang menyangkut kesejahteraan, sosial dan ekonomi. Ada kemiskinan, kebodohan, pengangguran, tingginya angka putus sekolah, mahalnya biaya pendidikan dan layanan kesehatan, tingginya angka kriminalitas, maraknya pornografi dan pornoaksi, ketidakadilan ekonomi dan sebagainya. Dan itu semua terjadi sebagai akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalis yang mencengkeram negeri ini sekian lama. Sistem ini memang telah memberikan sejumlah kemajuan, tapi itu terbatas pada aspek material dan itupun hanya dirasakan oleh sebagian kecil rakyat Indonesia, sementara sebagian besar lainnya hidup dalam penderitaan.
2. Bahwa oleh karena itu, penegakan syariah secara kaffah di bawah naungan daulah Khilafah mutlak diperlukan sebagai jalan untuk menyelesaikan berbagai persoalan tadi. Dan melalui penerapan syariah Islam saja, kesejahteraan yang dijanjikan dapat benar-benar dapat diujudkan. Inilah ujud nyata dari janji Allah, bahwa Islam akan membawa rahmat bagi semua.
3. Bahwa di bulan Rajab pula, dulu Khilafah Utsmani runtuh. Bukan untuk meratapi momen menyedihkan itu, sebaliknya Konferensi ini diadakan untuk memompakan semangat dan optimisme akan keberhasilan perjuangan penegakan kembali syariah dan Khilafah. Tentu perjuangan ini memerlukan kesungguhan, keikhlasan dan dukungan umat. Dan dukungan itu makin nyata. Diantaranya akan terlihat melalui antusiasme peserta Konferensi. Insya Allah.
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto@gmail.com